Majalah Sandi edisi XXXV
Topik utama pada
majalah Sandi edisi XXXV adalah tentang “Inovasi Pelayanan Pertanahan”.
Topik ini kami pilih karena urgensinya. Topik ini didukung dengan
berbagai tulisan yang mendukung bahwa telah dilaksanakan berbagai
perubahan dalam diri kelembagaan BPN RI dalam hal pelayanan. Seperti:
liputan layanan prima yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,
liputan pada Kantor Wilayah Provinsi Banten tentang dukungan kanwil
terhadap inovasi pelayanan pada kantah, wawancara redaksi Sandi dengan
Ketua STPN tentang arah STPN dalam mendukung 'tertib moral' Sapta Tertib
Pertanahan. Kami juga menyajikan tentang wacana kadaster 2014,
pengukuhan pengurus daerah Kapti Agraria di berbagai wilayah, ulasan
tentang pembukaan dan kuliah perdana program pendidikan khusus PPAT, dan
beberapa liputan di kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, dll.
harga Per exp: 23rb (belum termasuk ongkos kirim, jasa kirim memakai Kantor Pos)
Untuk Pemesanan: CP 081317741431 (Lutfi Maulana)
Sementara pemesanan diindent dulu. Ongkos kirim nanti mengikuti harga kirim kantor Pos. Terimakasih atas perhatiannya.
Sandi On Line
Jendela Komunikasi dan Informasi Pertanahan
1.10.13
29.9.13
Dengan tema "Dari Alumni untuk Almamater Menuju Center of Excellence Dilandasi Jiwa UUPA dan Semangat Sapta Tertib dan Sapta Pembaharuan, STPN dan Kapti Agraria Bertekad Meningkatkan Dharma Baktinya untuk Penguatan Kelembagaan Pertanahan Menuju Terwujudnya Tanah untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat" STPN mengadakan berbagai kegiatan untuk memperingati tahun emas pendidikan tinggi agraria di tahun 2013 ini.
5.4.12
Akan terbit majalah SANDI edisi XXXIV bertemakan tentang Reformasi Birokrasi; liputan tentang Munas kapti Agraria tahun 2012 dan informasi pertanahan terbaru lainnya. Bagi yang berminat silakan memesan..
8.3.12
6.3.12
Aspek Keadilan Sosial Pembangunan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Aspek
Keadilan Sosial Pembangunan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Oleh: Karyono, Nurhafiati, Adi Rustam, Yudi Miharman, dan Y. Aam Enita
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan indikator
penting dalam menyangga peradaban manusia. Ini karena kondisi masyarakat dalam
bermukim dapat menjadi tolok ukur kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga
menjadikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai program
nasional untuk mewujudkan rumah layak huni bagi setiap keluarga di Indonesia.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun merupakan
bukti keseriusan politik pemerintah, khususnya dalam pembangunan perumahan di
daerah-daerah yang ketersediaan lahannya terbatas.
Perkembangan
jaman dan semakin bertambahnya jumlah rumah susun yang telah dibangun tidak
terlepas dari permasalahan yang terjadi pada suatu komplek hunian rumah susun,
sehingga menuntut partisipasi dan peran serta pemerintah untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai pengganti Undang-Undang No. 16
Tahun 1985 tentang Rumah Susun sekaligus sebagai jawaban atas sebagian
permasalahn rumah susun yang sedang berkembang. Hal ini bisa dilihat pada
konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut point e, “Bahwa
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang, dan partisipasi masyarakat serta
tanggung jawab dan kewajiban Negara dalam penyelenggarakan rumah susun perlu
diganti”.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 merupakan penegasan politik
hukum nasional di bidang perumahan, sekaligus mencerminkan keberpihakan
pemerintah dalam memberikan kepastian bermukim bagi masyarakat, khususnya yang
berpenghasilan menengah ke bawah. Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab
tantangan dalam pembangunan perumahan di Indonesia, terutama terkait masalah
kekurangan pasokan rumah (backlog) yang saat ini mencapai 7,4 juta unit
Subscribe to:
Posts (Atom)