info: Sebentar lagi akan terbit Majalah Sandi edisi XXXV. Info: Dalam Rangka 50 Tahun Emas Pendidikan Tinggi Agraria dimohon kehadiran dan partisipasinya pada : 1. Tgl. 31-10-2013 di Kampus STPN, Acara Seminar Nasional Dan Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia, dilanjut... 2. Tgl. 01-11-2013 di Kampus STPN, Acara REUNI AKBAR Lintas Alumni Pendidikan Tinggi Agraria... 27-09-2013 08.30 WIB Telah terjadi Kecelakaan pada rombongan kontingen STPN yang akan berlomba pada olimpiade Perguruan Tinggi Kedinasan di bandung, tidak ada korban jiwa, beberapa ada yang masuk RS. Mohon doa untuk kesembuhan yang masuk RS.

1.10.13

Majalah sandi edisi XXXV-2013

Majalah Sandi edisi XXXV
Topik utama pada majalah Sandi edisi XXXV adalah tentang “Inovasi Pelayanan Pertanahan”. Topik ini kami pilih karena urgensinya. Topik ini didukung dengan berbagai tulisan yang mendukung bahwa telah dilaksanakan berbagai perubahan dalam diri kelembagaan BPN RI dalam hal pelayanan. Seperti: liputan layanan prima yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, liputan pada Kantor Wilayah Provinsi Banten tentang dukungan kanwil terhadap inovasi pelayanan pada kantah, wawancara redaksi Sandi dengan Ketua STPN tentang arah STPN dalam mendukung 'tertib moral' Sapta Tertib Pertanahan. Kami juga menyajikan tentang wacana kadaster 2014, pengukuhan pengurus daerah Kapti Agraria di berbagai wilayah, ulasan tentang pembukaan dan kuliah perdana program pendidikan khusus PPAT, dan beberapa liputan di kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, dll.
harga Per exp: 23rb (belum termasuk ongkos kirim, jasa kirim memakai Kantor Pos)
Untuk Pemesanan: CP 081317741431 (Lutfi Maulana)
Sementara pemesanan diindent dulu. Ongkos kirim nanti mengikuti harga kirim kantor Pos. Terimakasih atas perhatiannya.

29.9.13

Dengan tema "Dari Alumni untuk Almamater Menuju Center of Excellence Dilandasi Jiwa UUPA dan Semangat Sapta Tertib dan Sapta Pembaharuan, STPN dan Kapti Agraria Bertekad Meningkatkan Dharma Baktinya untuk Penguatan Kelembagaan Pertanahan Menuju Terwujudnya Tanah untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat" STPN mengadakan berbagai kegiatan untuk memperingati tahun emas pendidikan tinggi agraria di tahun 2013 ini.

5.4.12


Akan terbit majalah SANDI edisi XXXIV bertemakan tentang Reformasi Birokrasi; liputan tentang Munas kapti Agraria tahun 2012 dan informasi pertanahan terbaru lainnya. Bagi yang berminat silakan memesan..

6.3.12

Aspek Keadilan Sosial Pembangunan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)


Aspek Keadilan Sosial Pembangunan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah  (MBR)
Oleh: Karyono, Nurhafiati, Adi Rustam, Yudi Miharman, dan Y. Aam Enita 
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan indikator penting dalam menyangga peradaban manusia. Ini karena kondisi masyarakat dalam bermukim dapat menjadi tolok ukur kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga menjadikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai program nasional untuk mewujudkan rumah layak huni bagi setiap keluarga di Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun merupakan bukti keseriusan politik pemerintah, khususnya dalam pembangunan perumahan di daerah-daerah yang ketersediaan lahannya terbatas.
Perkembangan jaman dan semakin bertambahnya jumlah rumah susun yang telah dibangun tidak terlepas dari permasalahan yang terjadi pada suatu komplek hunian rumah susun, sehingga menuntut partisipasi dan peran serta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun sekaligus sebagai jawaban atas sebagian permasalahn rumah susun yang sedang berkembang. Hal ini bisa dilihat pada konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut point e, Bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang, dan partisipasi masyarakat serta tanggung jawab dan kewajiban Negara dalam penyelenggarakan rumah susun perlu diganti”.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 merupakan penegasan politik hukum nasional di bidang perumahan, sekaligus mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam memberikan kepastian bermukim bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan menengah ke bawah. Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pembangunan perumahan di Indonesia, terutama terkait masalah kekurangan pasokan rumah (backlog) yang saat ini mencapai 7,4 juta unit