Aspek
Keadilan Sosial Pembangunan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Oleh: Karyono, Nurhafiati, Adi Rustam, Yudi Miharman, dan Y. Aam Enita
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan indikator
penting dalam menyangga peradaban manusia. Ini karena kondisi masyarakat dalam
bermukim dapat menjadi tolok ukur kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga
menjadikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai program
nasional untuk mewujudkan rumah layak huni bagi setiap keluarga di Indonesia.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun merupakan
bukti keseriusan politik pemerintah, khususnya dalam pembangunan perumahan di
daerah-daerah yang ketersediaan lahannya terbatas.
Perkembangan
jaman dan semakin bertambahnya jumlah rumah susun yang telah dibangun tidak
terlepas dari permasalahan yang terjadi pada suatu komplek hunian rumah susun,
sehingga menuntut partisipasi dan peran serta pemerintah untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai pengganti Undang-Undang No. 16
Tahun 1985 tentang Rumah Susun sekaligus sebagai jawaban atas sebagian
permasalahn rumah susun yang sedang berkembang. Hal ini bisa dilihat pada
konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut point e, “Bahwa
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang, dan partisipasi masyarakat serta
tanggung jawab dan kewajiban Negara dalam penyelenggarakan rumah susun perlu
diganti”.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 merupakan penegasan politik
hukum nasional di bidang perumahan, sekaligus mencerminkan keberpihakan
pemerintah dalam memberikan kepastian bermukim bagi masyarakat, khususnya yang
berpenghasilan menengah ke bawah. Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab
tantangan dalam pembangunan perumahan di Indonesia, terutama terkait masalah
kekurangan pasokan rumah (backlog) yang saat ini mencapai 7,4 juta unit