8.3.12
6.3.12
Aspek Keadilan Sosial Pembangunan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Aspek
Keadilan Sosial Pembangunan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Oleh: Karyono, Nurhafiati, Adi Rustam, Yudi Miharman, dan Y. Aam Enita
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan indikator
penting dalam menyangga peradaban manusia. Ini karena kondisi masyarakat dalam
bermukim dapat menjadi tolok ukur kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga
menjadikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai program
nasional untuk mewujudkan rumah layak huni bagi setiap keluarga di Indonesia.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun merupakan
bukti keseriusan politik pemerintah, khususnya dalam pembangunan perumahan di
daerah-daerah yang ketersediaan lahannya terbatas.
Perkembangan
jaman dan semakin bertambahnya jumlah rumah susun yang telah dibangun tidak
terlepas dari permasalahan yang terjadi pada suatu komplek hunian rumah susun,
sehingga menuntut partisipasi dan peran serta pemerintah untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai pengganti Undang-Undang No. 16
Tahun 1985 tentang Rumah Susun sekaligus sebagai jawaban atas sebagian
permasalahn rumah susun yang sedang berkembang. Hal ini bisa dilihat pada
konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut point e, “Bahwa
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang, dan partisipasi masyarakat serta
tanggung jawab dan kewajiban Negara dalam penyelenggarakan rumah susun perlu
diganti”.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 merupakan penegasan politik
hukum nasional di bidang perumahan, sekaligus mencerminkan keberpihakan
pemerintah dalam memberikan kepastian bermukim bagi masyarakat, khususnya yang
berpenghasilan menengah ke bawah. Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab
tantangan dalam pembangunan perumahan di Indonesia, terutama terkait masalah
kekurangan pasokan rumah (backlog) yang saat ini mencapai 7,4 juta unit
2.3.12
MENGAPA HARUS BERORGANISASI ? (Diterbitkan pada Majalah Sandi Edisi XIII)
MENGAPA HARUS
BERORGANISASI ?
By. Agustyaryah *)
Organisasi
merupakan alat yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat kita, sebagian
masyarakat kita menganggap bahwa organisasi hanya sebagai alat untuk
menyediakan barang dan jasa saja. Sebenarnya organisasi menciptakan juga lingkungan
tempat kehidupan kita dan mempunyai pengaruh besar terhadap perilaku. Atas dasar
itulah di bawah ini akan diulas sedikit tentang kenapa kita berorganisasi. Ada beberapa
hal yang mengharuskan kita berorganisasi, diantaranya :
a. Karena di saat-saat
awal kita diterima bekerja, paling maksimal kita ditempatkan pada level tengah,
bukan langsung dilevel puncak, untuk itu komunikasi, dedikasi dan lainnya yang akan
mendukung kita ke level puncak tidak akan datang dengan cepat dan begitu saja, tetapi
melalui sebuah proses, dan proses tersebut cepat atau lambat tergantung dari pengalaman
berorganisasi.
b. Guna menjawab
"apakah pemimpin-pemimpin yang baik dilahirkan atau dibuat ?
1.3.12
Subscribe to:
Posts (Atom)