info: Sebentar lagi akan terbit Majalah Sandi edisi XXXV. Info: Dalam Rangka 50 Tahun Emas Pendidikan Tinggi Agraria dimohon kehadiran dan partisipasinya pada : 1. Tgl. 31-10-2013 di Kampus STPN, Acara Seminar Nasional Dan Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia, dilanjut... 2. Tgl. 01-11-2013 di Kampus STPN, Acara REUNI AKBAR Lintas Alumni Pendidikan Tinggi Agraria... 27-09-2013 08.30 WIB Telah terjadi Kecelakaan pada rombongan kontingen STPN yang akan berlomba pada olimpiade Perguruan Tinggi Kedinasan di bandung, tidak ada korban jiwa, beberapa ada yang masuk RS. Mohon doa untuk kesembuhan yang masuk RS.

6.3.12

Aspek Keadilan Sosial Pembangunan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)


Aspek Keadilan Sosial Pembangunan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah  (MBR)
Oleh: Karyono, Nurhafiati, Adi Rustam, Yudi Miharman, dan Y. Aam Enita 
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan indikator penting dalam menyangga peradaban manusia. Ini karena kondisi masyarakat dalam bermukim dapat menjadi tolok ukur kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga menjadikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai program nasional untuk mewujudkan rumah layak huni bagi setiap keluarga di Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun merupakan bukti keseriusan politik pemerintah, khususnya dalam pembangunan perumahan di daerah-daerah yang ketersediaan lahannya terbatas.
Perkembangan jaman dan semakin bertambahnya jumlah rumah susun yang telah dibangun tidak terlepas dari permasalahan yang terjadi pada suatu komplek hunian rumah susun, sehingga menuntut partisipasi dan peran serta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun sekaligus sebagai jawaban atas sebagian permasalahn rumah susun yang sedang berkembang. Hal ini bisa dilihat pada konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut point e, Bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang, dan partisipasi masyarakat serta tanggung jawab dan kewajiban Negara dalam penyelenggarakan rumah susun perlu diganti”.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 merupakan penegasan politik hukum nasional di bidang perumahan, sekaligus mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam memberikan kepastian bermukim bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan menengah ke bawah. Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pembangunan perumahan di Indonesia, terutama terkait masalah kekurangan pasokan rumah (backlog) yang saat ini mencapai 7,4 juta unit

2.3.12

MENGAPA HARUS BERORGANISASI ? (Diterbitkan pada Majalah Sandi Edisi XIII)


MENGAPA HARUS
BERORGANISASI ?

By. Agustyaryah *)

Organisasi merupakan alat yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat kita, sebagian masyarakat kita menganggap bahwa organisasi hanya sebagai alat untuk menyediakan barang dan jasa saja. Sebenarnya organisasi menciptakan juga lingkungan tempat kehidupan kita dan mempunyai pengaruh besar terhadap perilaku. Atas dasar itulah di bawah ini akan diulas sedikit tentang kenapa kita berorganisasi. Ada beberapa hal yang mengharuskan kita berorganisasi, diantaranya :
a. Karena di saat-saat awal kita diterima bekerja, paling maksimal kita ditempatkan pada level tengah, bukan langsung dilevel puncak, untuk itu komunikasi, dedikasi dan lainnya yang akan mendukung kita ke level puncak tidak akan datang dengan cepat dan begitu saja, tetapi melalui sebuah proses, dan proses tersebut cepat atau lambat tergantung dari pengalaman berorganisasi.
b. Guna menjawab "apakah pemimpin-pemimpin yang baik dilahirkan atau dibuat ?